BAB 3 : SISTEM HUKUM DI INDONESIA DAN DUNIA

A.     Sistem Hukum di Dunia dan di Indonesia

Artikel ini saya susun menurut video YouTube Cekli Setya Pratiwi (Cekli Setya Pratiwi Official)

    Menurut Cekli Pratiwi (2021) sistem hukum menurut Abdul Jamali, “Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur yang secara keseluruhan terdiri dari atas bagian-bagian  yang terikat antara satu dengan yang lain”. Jadi didalam satu sistem itu ada sub-sub sistem yang saling berkaitan dengan satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut satu rencana /pola untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan, hukum merupakan satu sistem, artinya bahwa hukum itu aturan-aturan yang hidup di masyarakat dan yang merupakan satu susunan yang terdiri dari bagian-bagian atau sub-sub sistem dalam hukum, dimana sub-sub sistem tersebut saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain, dan merupakan komponen yang saling berhubungan dan mengalami ketergantungan. Sehingga dari sistem dan sub sistem itu membentuk satu organisasi, dimana organisasi tersebut saling berintegrasi.

Macam-macam sistem didunia :

·         Sistem Hukum Eropa Kontinental / Civil Law

·         Sistem Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem

·         Sistem Hukum Adat / Customary Sistem

·         Sistem Hukum Islam / Islamic Law Sistem

·         Sistem Hukum Sosialis dan atau Komunis

Penjabaran dari setiap sistem hukum didunia :

Sistem Hukum Eropa Kontinental / Civil Law

Berkembang di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Italia. Bersumber pada hukum Romawi seperti “Corpus Yuris Civilis” yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi eropa.  Prinsip sistem ini bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan perundangn-undangan. Sangat mementingkan hukum tertulis , karena identik dengan UU dengan itu dalam sistem eropa kontinental untuk melakukan kodifikasi atau kompilasi sebuah peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah kepastian hukum atau ligel civenty. Akan terwujud tujuannya apabila peraturan yang dimuat didalam bentuk hukum yang tertulis dan ditaati, dan dijalankan oleh masyarakat dan ditegakkan oleh penegak hukum. Berdasarkan sistem tersebut hukum tidak leluasa, karena sebagai corong undang-undang, hakim tidak keluar dari hukum-hukum tertulis karena hakim bukan judge made law dan hakim bukan pembuat undang-undang, hakim hanya pelaksana atau lembaga penegak dari hukum tertulis tersebut. Wajar saja, ada anggapa bahwa hakim di Indonesia tidak terikat oleh yurisprudensi, karena hakim terikat oleh undang-undang, sementara yurisprudeni adalah boleh rujukan dari hakim dalam memutuskan suatu perkara yang serupa atau yang memiliki kemiripan tetapi boleh juga yurisprudensi tidak dirujuk oleh hakim.

Karena yuriprudensi atau putusan hakim sudah melalui proe cukup detail dengan kecermatan-kecermatan yang tinggi maka apabila Mahkama Agung sebagai yudeg yuris memutus suatu perkara dimana putusan itu merupakan suatu putusan yang fenomenal atau landmark, maka akan disarankan apabila hakim-hakim di pengadilan-pengadilan yang berada dibawah kekuasaan kehakiman atau Mahkama Agung juga mengikuti yurisprudensi-yurisprudensi tetap, yang sudah ditetapkan oleh Mahkama Agung sehingga lebih menjamin kepastian hukum, jika yang dituju kepastian hukum. Namun di Indonesia selalu mengatakan bahwa tidak terikat oleh yurisprudensi, sehingga yurisprudensi di Indonesia hampir lepas dan menyebabkan disparitas keputusan semakin tinggi hingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sistem Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem

Sistem ini berlaku pada negara Anglo Amerika, berkembang di Inggris pada abad 11, kemudian berkembang di negara-negara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan Australia, yang termasuk dalam persemakmuran dan juga Amerika Serikat  juga menerapkan common law sistem karena Amerika juga jajahan Inggris.sumber utama didalam sistem common law adalah putusan-putusan peradilan, jadi putusan diwujudkan atau mewujudkan tidak hanya aspek kepastian hukum, tetapi juga aspek keadilan dan kemanfaatan sehingga putusan-putusan peradilan itu mengikat sebagai hukum bagi hakim-hakim lain dengan memutus perkaara yang serupa.

Sumber-sumber hukum didalam common  law sistem ini adalah putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara. Sehingga berbeda dengan sistem eropa kontinental, dimana hukum-hukum tertulisnya sangat terkodifikasi, tetapi didalam common law sistem pun untuk putusan-putusan pengadilan sangat terkodifikasi dengan sangat baik dan sangat rapi, begitu juga dengan peraturan perundang-undangan karena sistem hukum yang dikelola didalam negara-negara common law sistem ini sangat baik dan rapi.

Oleh karena itu, jika dibandingkan dengan eropa kontinental hakim didalam  common law sistem ini bersifat judge made law, jadi hakim memiliki kewenangan untuk membuat hukum, sementara di eropa kontinental hakinm hanya bersifat menerapkan hukum yang sudah dibuat oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Sehingga didalam common law sistem hakim bisa menafsirkan apa-apa yang hakim itu lebih adil didalam memeriksa atau memutus suatu perkara, oleh karena itu didalam common law ada doktrin yang disebut dengan “de doctrine of presiden”, jadi doktrin ini menyatakan bahwa putusan hakim didalam  suatu perkara itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang ada dalam putusan sebelumnya, sehingga perkara-perkara yang memiliki kesamaan atau memiliki karakteristik yang sama selalu mengikuti presiden-presiden yang ada sebelumnya. Sehingga dari sini sebenarnya kepastian hukum nya lebih tersusun,  masyarakat sudah bisa memihak manakala dia melanggar suatu peraturan perundang-undangan maka hakim nanti keputusannya seperti apa mereka sudah bisa memproduksi, sehingga kemungkinan hakim itu melenceng atau keluar dari presiden-presiden sebelumnya, itu sangat kecil ini juga sebagai alat kontrol bagi hakim untuk tidak subjektif didalam memutuskan suatu perkara.

Dalam perkembangan misalnya common law sistem ini kalau memiliki satu perkara atau suatu  putusan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman maka hukum bisa saja mengambil keputusan yang berbeda dengan mendasarkan pada nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kebenaran, dan akal sehat yang dimiliki oleh hakim. Sehingga ada kasus-kasus tertentu yang memang kemudian menjadi satu kasus yang menjadi rujukan untuk hakim-hakim lain untuk melihatnya apabila presiden yang sebelumnya tidak relevan lagi pada common law sistem.

Sistem Hukum Adat / Customary Sistem

Sistem ini hanya dikenal didalam lingkungan kehidupan sosial dalam suatu masyarakat, sistem hukum adat itu juga dikenal dalam masyarakat Indonesia dan negara Asia lainnya. Sistem hukum adat ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis tetapi sangat di yakini, ditaati secara terus-menerus oleh masyarakat sehingga menjadi bagian pokok ukur suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai perbuatan jahat atau hak sebagai perbuatan yang baik benar atau tidak, itu yang sangat mempengaruhi kebiasaan atau adat istiadat ini.

Karena itulah sistem hukum adat ini bersifat luas dan fleksibel tidak kaku seperti hukum undang-undang yang ada didalam eropa kontinental, jadi sangat lusa akan sangat mudah mengukur perkembangan masyarakat karena hukum adat mengikuti perubahan apa yang terjadi di masyarakat tahun ke tahun. Tetapi kalau sistem eropa kontinental sistem nya sangat ridgid kita tidak bisa atau hakim tidak bisa mengingkari apa yang ada didalam undang-undang meskipun undang-undang itu sudah out of date,sudah ketinggalan  zaman, sampai kepada undang-undang itu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri barulah kemudian undang-undang itu mengalami perubahan selama undang-undang itu tidak mengalami perubahan maka undang-undang itu harus terus menjadi rujukan pengadilan. 

Sistem Hukum Islam / Islamic Law Sistem

Sistem hukum islam adalah sistem hukum yang berdasarkan pada agama islam, sistem ini pada awalnya berkembang pada masyarakat arab pada awal keberadaan agama islam. Sistem hukum islam berkembang di negara-negara Asia , Afrika, bahkan di Eropa dana Amerika, sesuai perkembangan agama islam den pembentukan-pembentukan negara yang berdasarkan agama islam . Di Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya muslim, memeluk agama islam tetapi Indonesia bukan lah negara islam, ini sangat jelas disebutkan dalam pasal 3 ayait 1 bahwa Indonesia adalah negara hukum, negara yang berdasarkan atas hukum bukan negara agama atau negara yang berdasarkan tata agama tertentu,  karena Indonesia juga menjunjung prinsip Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila adalah sumber dari segala hukum.

Sistem hukum islam ini juga diterapkan di wilayah-wilayah tertentu di republik Indonesia misalnya seperti di Aceh, kemudian pada persoalan-persoalan yang bersifat seperti perkawinan, warisan, adopsi, mereka yang beraga islam bisa menjalankan hukum islam didalam menjalankan perkawinan melakukan perbuatan hukum seperti waris mewaris, dan Indonesia ada kompilasi hukum islam sebagai suatu sumber hukum dan juga pengadilan agama yang juga menjadi peradilan yang  bisa ditempuh umat muslim. Sumber hukum islam ada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas itulah sumber-sumber dari hukum islam.

Sistem Hukum Sosialis dan atau Komunis

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia, Republik rakyat Cina, Korea Utara, Vietnam dan sebagainya.

Sistem ini berdasarkan pada ajaran sosialis dan ajaran komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya. Dalam sistem ini paling kuat adalah kekuasaan negara yang sangat besar didalam sistem hukum sosialis, dimana negara itu mengatur hajat hidup orang banyak dan menguasai cabang-cabang ekonomi.

 Sistem-sistem hukum yang berlaku di indonesia

Meskipun Indonesia cenderung mengarah pada sistem hukum eropa kontinental karena sejarah kita adalah jajahan negara Belanda dimana kita menjadi hindia belanda, hukum-hukum eropa kontinental lah yang diterapkan di dalam seluruh wilayah Hindia Belanda. Bukti bahwa Indonesia cenderung menganut sistem eropa kontinental misalnya, kitab undang-undang hukum pidana yang masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana yang lama yang merupakan peninggalan dari pemerintah kolonial Belanda. Termasuk juga undang-undang hukum acara pidana yang saat ini tidak diubah dan saat ini draf RUU KUHP belum juga disahkan dan diberlakukan. Artinya sistem Eropa Kontinental masih sangat kuat mencengkram diseluruh wilayah negara Republik Indonesia termasuk penerapan Berhelick Weetbook, Weetbook van Kaphandel, meskipun beberapa persoalan ada revisi-revisi yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia.

            Disaat yang  sama Indonesia juga mengadopsi sistem hukum Common Law, Misalnya setelah masa reformasi dimana kita membentuk misalnya State Oksonori organ atau organ-organ negara pembantu seperti komisi yudisial, komisi pemberantasan korupsi, ombudsman republik Indonesia Jadi komisi-komisi pembantu negara termasuk komna HAM, komnas perempuan, komnas anak. Komisi-komisi pembantu negara tidak ada didalam tradisi eropa kontinental, tetapi bisa dijumpai pada tradisi Comman Law System. Oleh karenanya keberadaan lembaga-lembaga negara yang pembantu merupakan adopsi Indonesia terhadap konsep common law system

Sistem hukum Islam diterapkan di Indonesia seperti dalam hal perkawinan, Waris, adopsi anak, perceraian. Umat Islam masih tunduk terhadap hukum Islam akan berlaku hukum Islam dan di wilayah-wilayah tertentu seperti aceh juga menerapkan hukum Islam , artinya ada sistem hukum Islam yang diadopsi.

Hukum adat juga diadopsi didalam sistem hukum Indonesia dengan pengakuan hak ulayat juga bagaimana sistem hukum nasional juga mengadopsi hukum adat. Memberlakukan hukum adat dan masyarakat patuh terhadap hukum adat. Beberapa tempat, hukum adat masih sangat kuat. Memberlakukan hukum adat dan masyarakat patuh terhadap hukum adat tersebut.

Indonesia juga menguasai hajat hidup orang banyak, negara menguasai hajat orang banyak dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Seperti negara-negara memberikan bantuan sosial, subsidi gratis atau subsidi pengobatan dll. Sistem sosialis yang sebenarnya kita terapkan, bagaimana kesejahteraan rakyat yang menjadi utama, bagaimana rakyat bisa memenuhi kebutuhan ekonomi sosial dan budayanya, dan perlindungan terhadap hak-hak komunal juga diutamakan dan ini merupakan adopsi dari sistem sosialis.

Dikutip dari : Sistem Hukum

Komentar