BAB 5 : LAPANGAN LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA

  A Lapangan-lapangan Hukum di Indonesia

Artikel ini saya susun menurut video YouTube Cekli Setya Pratiwi (Cekli Setya Pratiwi Official)

    Menurut Cekli Pratiwi (2021) berdasar pada penggolongan lapangan hukum yang tradisional klasik, artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan juga di Hindia Belanda dahulu, dan juga yang tampak dalam Pasal 102 dan Pasal 108 UUDS 1950, dikenal sebagai berikut:

  •        Hukum Tata Negara (Staatsrecht/constitutional law) adalah keseluruhan kaidah atau aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.
  •      Hubungan tata usaha negara (Administrastrecht/administrative law) adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan melaksanakan tugas-tugas nya.
  •         Hukum Perdata (Privaterecht / Burgerlijkrecht / Civil Law / Civil recht) adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lain dalam urusan keperdataan. Contoh : jual beli, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian, waris-mewaris.
  •           Hukum Dagang (Hendelscerht /  Commercial Law) adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dalam lapangan perniagaan .
  •     Hukum Pidana (Strafrecht / Criminal Law) adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancam kepada siapa saja yang tidak menaati peraturan-peraturan tersebut. 
  •   Hukum Acara (Procesrecht) adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan hukum materiil.

B. Penggolongan Hukum di Indonesia

Penggolongan-penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifat,wujud, dan isinya, yaitu :

a)      Penggolongan Hukum Menurut Sumber Hukumnya
1.      Hukum bersumber pada UU/Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
Yaitu, suatu bentuk peraturan perundang-undangan baik itu konstitusi atau UUD, ketetapan MPR, Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan walikota bupati dan sebagainya.
2.      Hukum bersumber hukum Kebiasaan
Hukum Kebiasaan adalah hukum yang berlaku didalam masyarakat bersifat tidak tertulis, yang berangkat dari kebiasaan-kebiasaan yang didalam lapangan hukum publik dilakukan secara terus-menerus dalam waktu cukup lama dan ditaati oleh masyarakat.
3.      Hukum Traktat
Yaitu, perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan masyarakat Internasional. Yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yang mengatur mengenai ruang Internasional (seperti laut Internasional, udara Internasional, ruang angkasa) , mengatur batas wilayah suatu negara, mengatur hak-hak asasi manusia, mengatur hubungan diplomatik dan kuesioner.
4.      Yurisprudensi
Yaitu keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam perkara yang serupa.
5.      Doktrin/ Pendapat
Pendapat para ahli yang terkenal dan terkemuka serta diakui keahlian nya oleh masyarakat internasional.
 
b)     Penggolongan Hukum berdasarkan Tempat Berlakunya
Dibedakan menjadi 3 yaitu: Hukum Nasional, Hukum Regional, Hukum Internasional.
1.      Hukum Nasional
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu. Dan terdapat Hukum-hukum lokal yaitu, hukum-hukum yang berlaku di daerah kota atau kabupaten yang kadang-kadang berbeda antara kota kabupaten dengan kota atau kabupaten yang lain.
2.      Hukum Regional
Yaitu, Hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu. Misalnya : kawasan eropa, kawasan asia pasifik, kawasan amerika, kawasan timur tengah.
3.      Hukum Internasional
Yaitu, Hukum yang berlaku universal, berlaku bagi seluruh masyarakat Internasional dan tidak terbatasi oleh kawasan-kawasan tertentu. Misalnya: Hukum-hukum Internasional yang disepakati melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat Multilateral.
 
c)      Penggolongan Berdasarkan Bentuknya/Wujudnya
1.      Hukum Tertulis
Hukum Tertulis adalah hukum yang disusun secara tertulis baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, maupun doktrin/pendapat para ahli.
2.      Hukum Tidak Tertulis
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum-hukum kebiasaan atau costum yang didasarkan pada tata cara atau kebiasaan yang sudah diikuti oleh suatu masyarakat dalam jangka waktu yang sangat lama namun dipatuhi dan ditaati.
 
d)     Penggolongan Berdasarkan Waktu Berlakunya
1.      Hukum Positif (Ius Constitutum)
Hukum yang berlaku sekarang di suatu wilayah tertentu atau negara tertentu dan berlaku efektif. Jadi Ius Constitutum adalah segala peraturan perundang-undangan positif yang berlaku di Indonesia saat ini.
2.      Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum-hukum yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang, masih dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan bupati, peraturan walikota. Dimana rancangan atau RUU biasanya masih dalam tahap pembahasan di lembaga-lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dan belum dinyatakan sah berlakunya.
3.      Hukum antar waktu
Hukum antar waktu adalah hukum yang sebenarnya sudah sah berlakunya tetapi efektif pemberlakuannya menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif itu sendiri.
Contohnya: Undang-undang dalam pasal aturan peralihan, dalam pasal aturan peralihan misalnya dinyatakan bahwa Undang-undang ini akan berlaku 3 tahun sejak ditetapkan, maka hukum ini bersifat antar waktu. Meskipun sudah sah menjadi hukum positif tetapi akan berlaku efektif setelah 3 tahun undang-undang tersebut disahkan.
 
e)      Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
1.        Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan.
Contohnya: Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum acara (baik acara pidana maupun acara pengadilan hak asasi manusia).
2.      Hukum Privat
Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat mengenai persoalan atau urusan-urusan keperdataan.
Contohnya: Hukum keluarga, hukum waris, hukum bisnis, hukum dagang.

f)       Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat
1.      Bersifat Memaksa
Mengandung aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas.
Contoh dari hukum-hukum yang bersifat memaksa adalah hukum pidana.
2.      Bersifat Mengatur
Jenis hukum ini mengandung pilihan-pilihan hukum. Dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh menggunakan atau merujuk hukum tersebut, boleh menggunakan atau tidak memanfaatkan hukum tersebut.
Contoh: yang berkaitan dengan hukum tata usaha negara dimana pejabat-pejabat tata usaha negara akan melakukan atau mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara berdasarkan permohonan-permohonan seseorang.
Seperti dalam hal pembuatan sertifikat hak atas tanah maka, permohonan lah yang memutuskan apakah pemohon akan mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah atau tidak, tergantung dari kehendak seorang pemohon. Sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah sifatnya hanya mengatur.

g)      Penggolongan Hukum Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1.      Hukum Materiil
Hukum-hukum yang prinsipnya mengatur tentang norma-norma dimana norma-norma itu mengandung perintah atau larangan atau sanksi-sanksi.
2.      Hukum Formiil
Hukum yang dilihat Berdasarkan Prosedur atau tata cara penegakan nya.  
Contohnya:  Hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara waris. Peraturan-peraturan yang mengatur tentang hukum acara ini pada dasarnya mengatur
tentang prosedur atau tata cara bagaimana menegakkan dan mempertahankan  hukum materiil.

Komentar