PENGERTIAN TATA HUKUM INDONESIA
Artikel ini saya susun menurut video YouTube Cekli Setya Pratiwi (Cekli Setya Pratiwi Official)
Menurut Cekli Pratiwi (2021) saat ini tidak ada satu bangsa pun yang tidak memiliki hukumnya sendiri. Jika dalam bahasa Indonesia mempunyai tata bahasa, begitu juga dalam hukum dikenal dengan tata hukum. Indonesia mempunyai tata hukum Indonesia yang berlaku sekarang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum yang sedang berlaku di Indonesia dipelajari dan dij adikan objek dari ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang objeknya hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara, disebut ilmu pengetahuan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa Belanda “recht orde”, ialah susunan hukum yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya”, yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Karenanya, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa tata hukum Indonesia merupakan hukum positif di mana terdapat aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru.
Dikutip dari : Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum di Indonesia Masa Orde Baru dan Masa Reformasi
1) Masa Orde Baru
Orde Baru dimulai setelah kudeta G.30.S/PKI. Terjadi pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 yang sering disebut dengan “Supersemar”. Dalam orde ini dirumuskan kebijakan pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang I (RPJP I) yang dimulai Tahun 1969 dengan rangkaian pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Reprlita). Kebijaksanaan RPJP I ini menitik beratkan pada pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan pada saat itu saat itu sangat buruk dengan inflasi 600%. Karenanya untuk kelancara dan stabilitas ekonomi itu mensyaratkan adanya stabilitas politik.
Otoritas politik pada masa itu bertumpu pada tingkat legitimasi pembangunan/stabilitas ekonomi dan stabilitas politik dengan pendekatan keamanan terhadap berbagai masalah kemasyarakatan. Kebijakan yang ditetapkan melalui GBHN, dirumuskan dalam “Trilogi Pembangunan” yang terdiri atas:
a. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Idonesia.
b. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
c. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
` Melalui Trilogi Pembangunan ini sejak GBHN Tahun 1973 sampai GBHN 1993, sasaran pembangunan selalu dibagi ke dalam empat bidang, yaitu:
a. Bidang ekonomi;
b. Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sosial budaya;
c. Politik, aparatur pemerintahan, hukum dan hubungan luar negeri;
d. Pertahanan keamanan nasional.
Penuangan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang irarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hierarki dimaksud adalah:
(1) Undang-Undang Dasar 1945
(2) Ketetapan MPR
(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(4) Peraturan Pemerintah
(5) Keputusan Presiden
Pada masa Orde Baru, antara kurun waktu tahun 1993 sampai dengan 1997 terjadi perubahan paradigma politik. Pada saat itu pembangunan hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik dan ditempatkan secara tersendiri. Secara formal GBHN 1993-1998 terbuka jalan bagi pandangan yang tidak lagi melihat hukum sebagai subsistem dari tatanan politik, melainkan tata hukum telah dilihat sebagai sub sistem dari sistem nasional.
Dikutip dari : Tata Hukum Negara di Masa Orde Baru
2) Masa Reformasi
Masa Reformasi Istilah Reformasi pertama kali digunakan oleh Paus Gregorius VII, yang artinya sebagai usaha untuk membentuk kembali. Menurut Soetandyo Wignojosoebroto, reformasi tidak hanya dimaknai sebagai usaha untuk membentuk kembali, melainkan sebagai usaha melaksanakan perbaikan tatanan di dalam struktur. Sedangkan tujuan reformasi yaitu untuk memperbaiki sistem hukum, menegakkan supremasi hukum, sistem politik, agar dapat mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Reformasi ini diperlukan karena:
1) Orde baru telah membangun sistem politik monopoli dan mempertahankan status quo.
2) Orde baru membatasi jumlah partai politik (2 partai politik dan golkar)
3) Memelihara birokrasi yang otoriter
4) Membangun ekonomi klientelisme ekonomi pemerintah dan swasta.
5) Melakukan represi ideologi serta penggunaan wacana otoriter.
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Salah satu latar belakang jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Dikutip dari : Tata Hukum Negara Pada Masa Revormasi
Komentar
Posting Komentar