BAB 4 : SUMBER HUKUM

SUMBER HUKUM

Artikel ini saya susun menurut video YouTube Cekli Setya Pratiwi (Cekli Setya Pratiwi Official)

1. a. Sumber Hukum Materiil
    Salah tempat dimana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum misalnya hubungan social politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis.
    b.   Sumber Hukum Formal
1)     Undang-Undang 
Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikatseluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.
2) Hukum Traktat (Tractaten Recht)
3) Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat (Gewoontwen en Adat Rect)
     Kebiasaan Menurut Bellefroid, Hukum Kebiasaan atau juga dinamakan "Kebiasaan", meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Dengan demikian jelas bahwa kebiasaan(Hukum Kebiasaan) merupakan sumber hukum. Hukum kebiasaan sama sekali tidak tertulis. Di Indonesia hukum kebiasaan dapat dilihat dalam hukum adat. Akan tetapi hukum kebiasaan bukan satu satunya hukum adat.
4) Hukum Yurisprudensi (Yurisprudensi Recht)
     Istilah yurisprudensi berasal dari bahasa latin yaitu 'Jurisprudentia' yang berarti pengetahuan hukum (rechtgeleerheid). Menurut bahasa Belanda dan Prancis berasal dari kata 'Jurisprudentie' dan 'Jurisprudence' yang artinya peradilan tetap atau hukum peradilan. 5 Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama dimasa yang akan datang. Umumnya yurispridensi dilakukan karena belum ada ketentuan hukum yang pasti atau spesifik terhadap suatu kasus.
    Selain itu bahwa yurispridensi adalah hukum hasil penetapan seorang hakim terhadap masalah atau perkara yang dihadapinya dan merupakan hasil ijtihadnya, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Istilah yurispridensi di Indonesia sering digunakan juga untuk menyebut kumpulan putusan pengadilan
5) Doktrin (wetenschaps recht) 
    Hukum ilmu yaitu hukum yang sebetulnya terdapat saran-saran yang dibuat oleh para ahli hukum dan berkuasa dalam pergaulan hukum. Hukum ini terdapat dalam perundang-undangan ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
    Yaitu sumber hukum yang mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Yang termasuk sumber-sumber Hukum Formal adalah:
    Traktat atau "treaty" adalah perjanjian antar negara.

2.  Mengapa Instruksi Menteri tidak lagi ada dalam sumber Hukum Indonesia ?

Sesuai pada Pasal 7 No.12 Tahun 2012 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan. Instruksi menteri tidak lagi masuk dalam sumber hukum di Indonesia karena menteri merupakan lembaga eksekutif yang tidak bisa mengikat public dengan aturan-aturannya. Menteri hanya dapat mengikat pada bagian  intern itu sendiri,sehingga munculnya keputusan bersama menteri merupakan hal yang tidak sah dalam peraturan tata undang-undang.

3.  Pengertian Hukum Adat serta contohnya yang telah diakui Hukum Positif di Indonesia 

Hukum adat adalah hukum yang merupakan tindakan kebiasaan pada suatu masyarakat yang dilakukan terus menerus dan ditaati oleh masyarakat pada tempat itu dan merupakan hukum yang tidak tertulis. Contoh:

Hak ulayat yaitu hak seseorang dalam mengakui suatu tanah yang telah tertinggal lama tanpa ada kejelasaan sehingga masyarakat adat tersebut menempati dan merawat tanah tersebut,sehingga ia dapat mengajukan kepemilikan tanah tersebut sesuai dengan tata cara yang telah ada. Hukum ini telah diatur pada Hukum Pertanahan Nasioanal.

4.  Apa itu Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim terdahulu yang dipakai oleh hakim-hakim yang ada dalam memutus perkara yang sama.

5.  Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus beserta contohnya

Hukum pidana umum adalah hukum yang telah dibuat dan berlaku pada setiap orang pada umumnya. Contohnya adalah KUHP yang merupakan hukum umum bagi setiap orang dan mengikat pada semua orang.

Hukum pidana khusus adalah hukum yang mengikat orang-orang tertentu saja dan permasalahan tertentu saja. Contohnya adalah Hukum Tindak Pidana Korupsi,UU ITE dan kekayaan intelektual.

6.  Lapangan hukum baru di Indonesia sejak Reformasi

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Perdata

Hukum Pidana

Hukum Dagang

Hukum Acara

Dikutip dari: Sumber Sumber Hukum dan click here

Komentar