SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Artikel ini saya susun menurut video YouTube Cekli Setya Pratiwi (Cekli Setya Pratiwi Official)
A. PENGERTIAN SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Menurut Cekli Pratiwi (2021) di dalam perkembangan hukum terdapat 3 (tiga) hal penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu : Subjek hukum, Objek hukum, dan Peristiwa hukum. Di samping 3 hal tersebut di atas, ada juga yang disebut ‘Hubungan Hukum’. Sebelum membahas tentang 3 unsur penting di atas, ada baiknya kita memahami terlebih dulu pengertian dari ‘Hubungan Hukum’. Masyarakat atau kehidupan social sesungguhnya merupakan himpunan dari bermacam-macam hubungan di antara para anggotanya. Hubungan ini berkisar pada kepentingan-kepentingan yang timbul diantara anggota masyarakat. Hukum kemudian memberikan kwalifikasi atau penggolongan penggolongan terhadap hubungan-hubungan tersebut. Dengan adanya penggolongan oleh hukum maka hubungan-hubungan itu menjadi ‘Hubungan Hukum’. Ringkasnya, hubungan hukum adalah bermacam-macam hubungan yang terjadi didalam masyarakat, yang kegiatannya diatur oleh hukum.
1. Subjek Hukum (Subjectum Juris)
Subjek Hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban atau segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum. Berbicara mengenai hukum sebenarnya adalah berbicara tentang “hak dan kewajiban” karena keseluruhan bangunan hukum disusun dari keduanya. Dengan demikian hukum harus menentukan apa dan siapa yang bisa menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Unsur Hak adalah : kekuasaan atau wewenang yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk dapat melakukan sesuatu dan yang menjadi tantangannya ialah unsur kewajiban dari orang lain untuk mengakui kekuasaan itu.
Hak merupakan potensi yang pada suatu saat dapat dimintakan perwujudannya oleh pemegang hak. Oleh karena itu penyandang hak tentunya hanyalah mereka yang mampu untuk membuat pilihan antara ‘mewujudkan’ atau ‘tidak mewujudkan’ haknya tersebut. Kemampuan yang demikian tersebut hanya ada pada manusia. Dengan demikian, hukum hanya menerima manusia sebagai jawaban atas pertanyaan “siapa yang bisa menjadi penyandang hak” di atas. Disamping itu, hukum masih membuat konstruksi fiktif yang kemudian diterima, diperlakukan, dan dilindungi sebagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap manusia. Konstruksi yang demikian disebut Badan Hukum. Karena badan hukum itu ciptaan hukum, maka hukum selain mengatur pembentukan atau pendiriannya juga menentukan kematian atau lenyapnya suatu badan hukum. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi penyandang hak sekaligus diiringi dengan kewajiban ialah MANUSIA dan BADAN HUKUM. Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Berlakunya manusia sebagai pendukung hak ialah mulai saat dia dilahirkan dan berakhir pada saat dia mati, kecuali :
i. Berdasarkan pasal 2 BW
Setiap anak dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingannya menghendakinya, apabila anak tersebut meninggal pada saat dilahirkan maka dianggap tidak pernah ada. Contohnya : Untuk harta warisan.
ii. Berdasarkan pasal 467 BW
Seseorang yang meninggalkan tempat kediamannya selama waktu ditentukan minimal 5 tahun, tidak ada kepastian bahwa dia masih hidup, maka oleh pengadilan dapat dinyatakan bahwa ia telah mati.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah : segala sesuatu yang berguna dan bermanfaat serta dapat dikuasai dan harus dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum ini tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan orang lain, juga untuk yang menyandang hak itu. Sebab sesuatu objek yang diberikan pada seseorang bukan hanya untuk kepentingan sendiri. Segala sesuatu yang dapat menjadi “Objek Hukum” disebut “Benda” dalam pengertian yuridis.
Dikutip dari : Subjek dan Objek Hukum, Subjek Subjek Hukum dan Objek Hukum
Komentar
Posting Komentar