BAB 1: HUBUNGAN PHI DAN PIH BESERTA PERBEDAANNYA

Artikel ini saya susun menurut video YouTube Cekli Setya Pratiwi. (Cekli Setya Pratiwi Official)

    Menurut Cekli Pratiwi (2021) pengertian  PHI adalah pengetahuan tentang sistem hukum positif (yg berlaku) di Indonesia, substansi hukum positif di Indonesia dengan metode pendekatan deskriptif  analitikal (menggambarkan suatu objek dengan memaparkan objek tersebut, dijabarkan ke dalam bagian/unsur sehingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yg secara rasional dapat dipahami), sedangkan pengertian PIH adalah pengetahuan tentang fenomena sosial universal dengan menggunakan substansi hakikat, unsur-unsur utama pembentuk hukum dan metode pendekatan menggunakan teoritik-analitikal (uraian yang bersifat abstrak berlaku umum ttg konsep Yuridik & konsep relevan lain serta hubungan antar berbagai konsep). 

    Antara mata kuliah PHI dan PIH memiliki persamaan, yakni keduanya berobyekan tentang hukum. Disamping itu, kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang merupakan prasyarat dalam kuliah lanjutan/menempuh mata kuliah yang berobyekan hukum. Karenanya mata kuliah PHI dan PIH merupakan mata kuliah wajib pada program studi yang berobyekan hukum. Sedangkan perbedaan yang mendasar dari kedua mata kuliah ini, adalah sebagai berikut:

a. PHI (Pengantar Ilmu Hukum), dalam Bahasa Belanda disebut Inleiding tot het Positiefrecht van Indonesie, atau di dalam bahasa Inggris Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law, adalah mata kuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum). 

b. PIH (Pengantar Ilmu Hukum), dalam bahasa Belanda disebut Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau di dalam bahasa Inggris Introduction of Jurisprudence atau Introduction Science of Law, merupakan mata kuliah pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre). Maksud dasar-dasar ajaran hukum ini meliputi pengertian, konsep-konsep dasar, teori-teori tentang pembentukannya, falsafahnya, dan lain sebagainya yang dibahas secara umum.

    Kesimpulannya, PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar dari ilmu hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah hukum serta teori hukum positif Indonesia.

Dikutip dari: Pengertian dan Perbedaan PIH dan PHI

Komentar